Demikian topik bahasan dalam seminar "Pernikahan Dini, Perempuan, dan Hak Asasi Perempuan" yang diselenggarakan oleh Institut Hak Asasi Perempuan (IHAP) di Wates, Kulon Progo, Kamis (4/12). Pernikahan dini dianggap sebagai isu yang menarik karena semakin sering ditemui di masyarakat.
Menurut ketua panitia seminar, Isti Komah, jumlah kasus pernikahan dini atau di bawah umur yang diperkarakan di Pengadilan Agama Wates cukup banyak, yakni 27 perkara pada 2007. Jumlah itu relatif tidak berubah dari 2006 yang juga sebanyak 27 perkara.
Ketua Youth Forum Kulon Progo Natalia Desy Trijayanti menambahkan, terdapat dua faktor utama penyebab terjadinya pernikahan dini, antara lain pergaulan bebas dan dorongan dari orangtua. Dari kedua faktor itu, pergaulan bebas merupakan faktor yang paling dominan.
"Dari hasil survei dan penelitian yang kami lakukan, sekitar 44 persen responden remaja di Kulon Progo mengaku sudah pernah melakukan hubungan seks di usia 16-18 tahun," kata Desy, saat membacakan presentasi.
Padahal, menikah dini berisiko tinggi. Remaja putri yang kondisi fisiknya belum siap hamil akan rawan pendarahan dan kanker leher rahim. Dari sisi psikologis, menikah dini akan memberi tekanan mental bagi remaja karena harus memenuhi kebutuhan keluarga dan kemungkinan besar tak bisa meneruskan sekolah ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Pelanggaran hak
Di sisi lain, menurut anggota Dewan Pengawas IHAP, Zainuddin, pernikahan dini merupakan pelanggaran hak anak. Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, setiap anak (berusia di bawah 18 tahun) berhak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang secara wajar.
Karena itu, pemerintah diminta tegas menerapkan peraturan pernikahan sesuai UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan. Dalam UU itu, perkawinan seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun harus mendapat izin orangtua. Batas minimal usia perkawinan itu sendiri 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita.
Kepala Seksi Penerangan Kantor Perwakilan Departemen Agama Kulon Progo M Wahib Jamil menuturkan, pihaknya akan sebisa mungkin memberikan pembinaan dan pelayanan kepada warga mengenai perkawinan. Sebuah perkawinan seharusnya membentuk keluarga yang bahagia, bukan sebaliknya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar