Senin, 15 Juni 2009
Banyak Risiko Nikah di Usia Dini
Pernikahan dini bisa terjadi dikarenakan banyak hal. Di antaranya akibat pengetahuan reproduksi yang kurang, akibat pergaulan bebas, pengawasan yang kurang dari lingkungan/keluarga, pengaruh budaya barat dan dorongan orang tua. Akibat dari pernikahan dini adalah tidak bisa meneruskan sekolah, masa kesenangan sebagai remaja akan hilang begitu saja. Dan risiko kehamilan dini juga menyebabkan pendarahan, kematian ibu dan kematian bayi. Hal itu dikatakan Natalia Desy Trijayanti dari Youth Forum Kulonprogo pada seminar ‘Perempuan, Pernikahan Dini, dan Penegakan Hak Asasi Perempuan’ di Gedung PDHI Wates, Kamis (4/12). Seminar dalam rangka memeringati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP) yang diadakan Institut Hak Asasi Perempuan (IHAP) ini menampilkan narasumber Ketua DPRD Drs H Kasdiyono, M Wahib Jamil dari Kantor Departemen Agama, Zainuddin anggota Dewan Pengawas IHAP dan Natalia Desy Trijayanti dari Youth Forum Kulonprogo. Menurut Natalia, sebagai remaja maka harus tahu sebanyak-banyaknya informasi seks yang benar dan dapat dipercaya. Dan sebagai insan sosial dan beragama mesti tahu tentang norma-norma sosial dan nilai-nilai agama, serta harus mempertimbangkan nasehat orang tua. ”Disamping itu kita juga harus punya harga diri yang positif,”tandasnya. Usia kehamilan di bawah 20 tahun, menurut Ketua Koordinator seminar, Isti Komah, salah satunya dipengaruhi oleh usia pernikahan yang masih dikategorikan sebagai usia pernikahan anak atau di bawah 18 tahun. Masyarakat menggelisahkan hal itu karena banyak risiko dari pernikahan di usia anak yang tidak disadari dengan baik. ”Jika dihubungkan dengan angka perceraian di Kulonprogo tentu menarik. Jumlah kasus perceraian di Kulonprogo selalu mengalami peningkatan setiap tahun seiring bertambahnya jumlah pasangan yang menikah atau berumah tangga,”kata Isti. Mengingat hal tersebut maka Institut Hak Asasi Perempuan (IHAP) mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama membahas persoalan pernikahan dini dalam kaitannya dengan hak asasi perempuan dan risiko-risiko yang dimungkinkannya. Sementara menurut M Wahib Jamil dari Kandepag Kulonprogo mengatakan pernikahan di bawah 16 dan 18 tahun di Kulonprogo tahun 2007 laki-laki 13 orang, perempuan 18. Dibawah usia 21 tahun laki-laki 313 orang dan perempuan 776 orang. Tahun 2008 hingga bulan Juni pernikahan di bawah 16 tahun dan 18 tahun laki-laki 8 orang dan perempuan 27 orang, dan pernikahan di bawah usia 21 tahun laki-laki 178 orang dan perempuan 320 orang. ”Kebijakan Pemerintah dalam menanggulangi hal itu maka melaksanakan perkawinan sesuai Undang-Undang yang berlaku, dan memberi tindakan kepada semua pihak yang melanggarnya. Melakukan pembinaan dan pelayanan pada masyarakat dalam bidang perkawinan untuk menuju keluarga yang sakinah, bahagia, dan sejahtera. Serta membentengi masyarakat dari perilaku perzinaan dengan memberikan solusi kasus-kasus tertentu dalam keluarga dan masyarakat,”kata Wahib Jamil.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar